Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Judi di Jambi
Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Judi di Jambi-Ist/jambi-independent.co.id-
Pelakunya pun diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan masyarakat yang lebih disiplin dan taat hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: