Terjerat Kasus Karhutla, Warga Desa Sepintun Ini Ditahan di Polres Sarolangun
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, menjelaskan kasus karhutla yang menjerat warga Desa Sepintun, Selasa 27 Agustus 2024.-koni/jambi-independent.co.id-
Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, maka ditetapkan pasal yang dilanggar Pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-Undang No 41tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam angka 19 Pasal 78 ayat 4 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang Pasal 108 Undang-Undang No 6 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
“Pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda banyak Rp7,5 miliar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: