Terjerat Kasus Karhutla, Warga Desa Sepintun Ini Ditahan di Polres Sarolangun

Terjerat Kasus Karhutla, Warga Desa Sepintun Ini Ditahan di Polres Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, menjelaskan kasus karhutla yang menjerat warga Desa Sepintun, Selasa 27 Agustus 2024.-koni/jambi-independent.co.id-

Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, maka ditetapkan pasal yang dilanggar Pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-Undang No 41tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam angka 19 Pasal 78 ayat 4 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang Pasal 108 Undang-Undang No 6 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2014  Tentang Perkebunan. 

“Pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda banyak Rp7,5 miliar,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: