Passing Grade SKD CPNS 2024, Ini Ambang Batas TIU, TWK, dan TKP yang Harus Kamu Capai

Passing Grade SKD CPNS 2024, Ini Ambang Batas TIU, TWK, dan TKP yang Harus Kamu Capai

Passing Grade SKD CPNS 2024-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Passing grade ini adalah standar minimum yang harus dipenuhi oleh setiap peserta agar dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai dalam SKD, yang terdiri dari tiga jenis tes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk bisa melangkah ke tahap seleksi berikutnya, peserta CPNS 2024 harus memperoleh nilai yang sama atau lebih tinggi dari nilai ambang batas yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Kolaborasi Menuju Zero Waste Zero Emission 2050, Pemkot Jambi Gelar Sosialisasi Kelola Sampah

BACA JUGA:Perlu Mahkamah Etik, untuk Atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara

Oleh karena itu, penting bagi para peserta untuk memahami detail passing grade SKD CPNS 2024 ini.

Passing Grade CPNS 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024, berikut adalah nilai ambang batas yang berlaku untuk SKD CPNS 2024:

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

Nilai maksimal untuk SKD secara keseluruhan adalah 550, yang menunjukkan bahwa peserta yang berhasil menjawab semua soal dengan benar akan mendapatkan nilai ini.

Berikut rincian nilai maksimal yang dapat diperoleh dalam masing-masing tes SKD:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: