Kasus Penghinaan, Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Prof Khairunnas Rajab Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas Rajab-ANTARA-
Baik Khairunnas maupun Rhonny Riansyah kini sama-sama dijerat dengan dugaan penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHPidana.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, penyidik Polda Riau telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Rabu, 11 September 2024.
BACA JUGA:Pemetaan TPS Rawan di Tanjab Timur Berdasarkan Kategori Geografis
“Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim, dan dijadwalkan untuk hadir pada 11 September mendatang,” pungkas Asep.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Khairunnas sebagai rektor yang diharapkan mampu menjaga hubungan baik dengan seluruh elemen di kampus.
Adapun perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama terkait langkah hukum selanjutnya yang diambil oleh kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: