Bejat, Honorer Damkar Rudapaksa Anak Tiri Usia 6 Tahun di Tanjab Barat, Begini Kronologinya

Bejat, Honorer Damkar Rudapaksa Anak Tiri Usia 6 Tahun di Tanjab Barat, Begini Kronologinya

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans, menjelaskan kasus honorer damkar rudapaksa anak tirinya.-umam/jambi-independent.co.id-

"Setelah merudapaksa korban, oleh tersangka koban disuruh mandi dan diganti baju," beber Kasatreskrim.

Barulah pada Kamis 5 September 2024 korban mengeluh kesakitan kepada ibunya. Karena curiga ibu korban membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Hari Ini Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Yuk Pelajari Bentuk Soal TIU Lengkap Pembahasan

BACA JUGA:Begini Cara Akses CAT Untuk Mempelajari Soal CPNS 2024

Dari hasil pemeriksaan memang terdapat kejanggalan pada bagian intim korban. Atas hasil tersebut Ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjab Barat.

Lebih lanjut Kasatreskrim menyebutkan akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka serius dibagian alat vital yang mengalami robek serius dan harus dibawa kerumah sakit.

"Yang melaporkan kejadian ini ibu kandungnya karena anaknya waktu itu merasa sakit dan dibawa ke rumah sakit, ternyata karena itu. Pelaku melakukan perbuatannya di rumahnya," ujarnya.

Menurut AKP Frans bahwa korban mengalami depresi berat. Dan kini korban masih dalam pendampingan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tanjab Barat."Kami terus mendampingi korban melalui PPA," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh, Dana yang Diterima Cabor Tak Sesuai NPHD

BACA JUGA:Sungai Keruh, Warga di Kabupaten Bungo Kesulitan Air Bersih, Gara-gara PETI?

Disisi lain, Pelaku juga merupakan pengguna barang terlarang narkotika jenis sabu hal ini terungkap saat dilakukan tes urine yang dilakukan kepolisian."Pelaku ini juga pemakai sabu, ini terungkap hasil tes urine," sebutnya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pegganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terhadap tersangka diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: