Angkutan Batu Bara Mulai Lewati Jalan Nasional, Begini Sikap Polda Jambi
Kabid Humas Polda Jambi-Ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Warga Batang Merangin Arahkan Dukungan ke Deri-Aswanto
Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.
Kata dia, angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum.
Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.
Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.
Ini artinya, Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku.
Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: