PPPK Bisa Langsung Jadi PNS? Berikut Ketentuannya
Peserta PPPK--bkn.go.id
• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Manfaat Daun Sirih: Solusi Alami untuk Kesehatan dan Kebersihan
BACA JUGA:Relawan Serikat Pekerja Jambi Dukung H Abdul Rahman-M Guntur Muchtar di Pilwako Jambi 2024
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
• Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: