Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS: Panduan Peserta Ujian Tahun 2024
Seleksi CPNS dan PPPK--
• Alat tulis pribadi berupa pensil kayu (bukan pensil mekanis).
BACA JUGA:Cara Membuat Nasi Uduk Lezat dan Gurih yang Mudah di Rumah
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Lingkaran Hitam di Bawah Mata Secara Alami
- Penggunaan Masker
Selama di lokasi ujian, peserta diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu.
- Kesesuaian Identitas
Peserta harus memastikan identitasnya sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta ujian.
- Batasan Barang yang Dibawa
Peserta dilarang membawa perhiasan, barang elektronik, atau barang berharga lainnya. Pihak panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang dibawa.
- Batasan dalam Ruang Ujian
Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa e-KTP atau surat pengganti, kartu peserta ujian, dan alat tulis pribadi. Peserta dilarang membawa barang-barang seperti buku, kalkulator, jam tangan, gawai, kamera, senjata api, atau senjata tajam. Penggunaan komputer selain untuk mengakses aplikasi CAT SKD CPNS juga dilarang.
BACA JUGA:Manfaat Pepaya untuk Kesehatan: Buah Sejuta Khasiat
BACA JUGA:Viral di Medsos Soal Gudang Minyak Ilegal di Tanjab Barat, Apa Kata Polisi?
- Larangan Komunikasi
Selama ujian berlangsung, peserta dilarang berbicara atau berkomunikasi dengan peserta lain, serta tidak diperbolehkan menerima atau memberikan apapun kepada sesama peserta tanpa seizin panitia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: