PKS Dapat Informasi, Jumlah Kementerian Mendatang Bakal di Atas 40
Jumlah kementerian di pemerintahan mendatang diprediksi bakal bertambah hingga di atas 40.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, jumlah kementerian pada pemerintahan mendatang akan berjumlah di atas 40.
"Jadi nanti yang saya dengar sih katanya mungkin bisa 40-an," kata Sohibul tentang jumlah kementerian, Selasa 2 Oktober 2024.
Jumlah kementerian ini, kata dia, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) sudah disetujui menjadi undang-undang.
Untuk itu, dia menyebut penentuan nomenklatur kementerian merupakan hak yang dikantongi presiden terpilih. "Sehingga memang tidak ada pembatasan," ucapnya.
BACA JUGA:Gagal CPNS Bisa Ikut PPPK? Berikut Penjelasan BKN
BACA JUGA:Kabar Duka, Marissa Haque Meninggal Dunia
Dia pun mengamini bertambahnya jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang akan berimplikasi pula pada bertambahnya jumlah komisi di DPR RI.
"Kalau sekarang ada 11 (komisi) ya, nanti mungkin bisa 13, bisa 14 komisi," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis 26 September 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan jumlah komisi yang ada di DPR sebagai alat kelengkapan dewan nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan nomenklatur pemerintahan mendatang.
"Tentu saja kemudian DPR akan menyesuaikan berapa, kemudian kebutuhan untuk menyesuaikan, disesuaikan dengan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kementerian yang akan ada," kata Puan.
BACA JUGA:Semua Pimpinan DPRD Bungo Ada di Koalisi Jumiwan - Maidani, Akan Berjuang Menangkan Pasangan JADI
BACA JUGA:Tanda-Tanda Awal Penyakit Jantung yang Perlu Diwaspadai
Wacana penambahan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan periode 2024–2029 bergulir menyusul revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang kemudian disetujui menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis 19 September 2024 lalu.
Salah satu ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini, yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: