Tenaga Honorer Tidak Bisa Menjadi PPPK Full Time! Berikut Penjelasannya
Peserta PPPK--bkn.go.id
BACA JUGA:Sengit! Hujan Gol 3-3, Manchester United dan Porto Berbagi Poin di Liga Europa
Pemerintah membuka 1.031.554 formasi PPPK, yang seluruhnya ditujukan untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer.
Kriteria tenaga honorer yang menjadi prioritas di antaranya adalah Pelamar Prioritas (guru dan D-IV bidan pendidikan tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Selain itu, seleksi juga diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer secara bertahap di tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: