Perubahan Kebijakan Penggunaan SIM Indonesia di ASEAN Mulai 2025
SIM Indonesia Diakui ASEAN--polri.go.id
• Prosedur Mengurus SIM Internasional
Meskipun kebijakan baru ini akan mempermudah warga Indonesia berkendara di ASEAN, pengendara yang ingin mengemudi di negara lain tetap memerlukan SIM Internasional.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengurus SIM Internasional:
1. Persyaratan Dokumen
- Foto terbaru dengan syarat tertentu, seperti tidak menggunakan kacamata, latar belakang putih, dan tidak menggunakan pakaian atau hijab berwarna putih.
BACA JUGA:Kebiasaan yang Memicu Stres dan Cara Menghindarinya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan dibuat
- Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam.
2. Proses Pengajuan
- Kunjungi situs resmi Korlantas Polri untuk pengurusan SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
- Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Setelah itu, lakukan pembayaran melalui virtual account, dan nantinya bukti registrasi akan dikirimkan melalui email.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: