Perubahan Kebijakan Penggunaan SIM Indonesia di ASEAN Mulai 2025

Perubahan Kebijakan Penggunaan SIM Indonesia di ASEAN Mulai 2025

SIM Indonesia Diakui ASEAN--polri.go.id

• Prosedur Mengurus SIM Internasional

Meskipun kebijakan baru ini akan mempermudah warga Indonesia berkendara di ASEAN, pengendara yang ingin mengemudi di negara lain tetap memerlukan SIM Internasional.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengurus SIM Internasional:

1. Persyaratan Dokumen

   - Foto terbaru dengan syarat tertentu, seperti tidak menggunakan kacamata, latar belakang putih, dan tidak menggunakan pakaian atau hijab berwarna putih.

BACA JUGA:Kebiasaan yang Memicu Stres dan Cara Menghindarinya

BACA JUGA:Mardani Maming Tidak Layak Dipenjara, Pakar Hukum: Putusan Hukum Dibangun di Atas Asumsi, Bukan Bukti Nyata

   - Kartu Tanda Penduduk (KTP)

   - Paspor yang masih berlaku

   - SIM yang sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan dibuat

   - Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam.

2. Proses Pengajuan

   - Kunjungi situs resmi Korlantas Polri untuk pengurusan SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

   - Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang dibutuhkan.

   - Setelah itu, lakukan pembayaran melalui virtual account, dan nantinya bukti registrasi akan dikirimkan melalui email.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: