Perubahan Kebijakan Penggunaan SIM Indonesia di ASEAN Mulai 2025
SIM Indonesia Diakui ASEAN--polri.go.id
BACA JUGA:Mengapa Seseorang Bisa Jomblo dalam Waktu Lama? Tinjauan dari Sudut Pandang Psikologi
BACA JUGA:7 Tanda Orang yang Memiliki Karisma dan Disukai Banyak Orang
Setelah pengajuan disetujui, SIM Internasional akan diterbitkan dan dapat diambil sesuai dengan pilihan pengiriman yang dipilih saat pendaftaran.
Dengan kebijakan baru ini, warga Indonesia yang berkendara di wilayah ASEAN akan semakin dimudahkan tanpa harus mengurus SIM Internasional, meski untuk negara di luar ASEAN, pengajuan SIM Internasional tetap diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: