OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Rp12 Miliar, Kasus Suap di Lingkungan Pemprov Kalsel

OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Rp12 Miliar, Kasus Suap di Lingkungan Pemprov Kalsel

Uang tunai hasil OTT di Kalsel oleh KPK.-ANTARA-

Para tersangka tersebut adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

BACA JUGA:Ribuan Bikers Bersatu Meriahkan Honda Bikers Day Regional Sumatera 2024

BACA JUGA:Telkomsel Dorong Semangat Inovasi Digital di IndonesiaNEXT Summit 2024, Implementasikan ESG untuk Masa Depan

Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: