Polda Jambi Benarkan Bahwa Tikui Sudah Ditangkap di Kota Jambi
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto (tengah), membenarkan penangkapan Tikui.-puput/jambi-independent.co.id-
Sebelumnya, tim gabungan Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi, akhirnya berhasil menangkap bos narkoba di Jambi, Helen.
Helen belakangan ini disebut-sebut mengendalikan jalur peredaran narkoba di Provinsi Jambi. Helen ini, diamankan di Jakarta hari Kamis 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Zuwanda Dapat Dukungan dari Warga Batak di Mendalo Darat
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Berhasil Menangkap Tikui, Kakak Helen, di Jambi
"H ditangkap di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, saat dikonfirmasi Kamis 10 Oktober 2024.
Tak hanya puas menangkap Helen. Polisi pun langsung mengembangkan penangkapan ini. Akhirnya dari pengembangan, polisi juga menangkap 4 kaki tangannya dalam bisnis narkoba ini.
Mereka berinsial C, CH, Y, dan A. Keempatnya ditangkap di Jambi, Kamis 10 Oktober 2024 pagi. Nah sore ini kata Kombes Mulia, semua orang ini langsung dibawa ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
"4 orang itu langsung dibawa ke Jakarta," kata Kombes Mulia. 2 inisial terakhir ternyata adalah sepasang suami istri.
BACA JUGA:barenbliss Rayakan 3 Tahun Hadir di Indonesia dengan Trilogy of Beauty
BACA JUGA:Fadillah Arbi Aditama Siap Tampil Impresif di JuniorGP MotorLand Aragon 2024
Mereka adalah Ameng Kumis dan Yuni Astuti. Sang istri sendiri, ditangkap di sebuah ruko Jalan Kom Pol Ahmat Bastari Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Sekitar pukul 08.30, tim gabungan dari Mabes Polri menggerebek sebuah ruko milik Ameng Kumis. Dari penggerebekan itu ruko yang digembok dari luar tersebut, polisi menangkap Yuni Astuti.
Setelah digeledah, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 tas besar berwarna hitam. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: