Perubahan Skema Kelas BPJS Kesehatan 2025: KRIS dan Tarif Iuran Satu Sistem
Kartu BJPS Kesehatan--Freepik.com
BACA JUGA:Dzikir Hasbunallah Wanikmal Wakil: Doa Tawakal yang Penuh Makna
BACA JUGA:Napoli Menang Tipis 1-0 atas Lecce, Kokoh di Puncak Klasemen Serie A!
4. Iuran Keluarga Tambahan PPU: Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua) peserta PPU, iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja yang bersangkutan.
5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja: Iuran dihitung sesuai manfaat kelas layanan:
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan per orang, di mana pada periode 2020-2021, pemerintah turut memberikan subsidi sebagian.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan per orang.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan per orang.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta keluarga mereka, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Dampak Perubahan dan Harapan dengan Skema KRIS
Dengan diterapkannya sistem KRIS, pemerintah berharap dapat menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif serta menjaga keseimbangan tarif agar terjangkau oleh seluruh masyarakat.
BACA JUGA:Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pj Wali Kota Wujudkan Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan di Kota Jambi
BACA JUGA:Robert Lewandowski Tampil Menggila! Barcelona Hajar Real Madrid 4-0 di Santiago Bernabeu
Adanya skema tarif tunggal juga memungkinkan BPJS untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan memperbaiki kualitas fasilitas serta layanan kesehatan bagi pesertanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: