Diskon Tarif Listrik 50% untuk 81,4 Juta Pelanggan Mulai Januari 2025
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat--Instagram pln_id
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan berlaku mulai 1 Januari hingga Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya beli.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa program ini diharapkan memberikan dampak positif bagi jutaan pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia.
Bagi pelanggan listrik prabayar, harga token listrik akan langsung disesuaikan. Sebagai contoh, token listrik seharga Rp100.000 akan hanya dibeli dengan Rp50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
"Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya," kata Darmawan dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Mengapa Mie Instan Bisa Bikin Ketagihan? Ini Alasannya!
"Kemudian untuk yang pascabayar kami secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari, Februari, dan tentu saja kalau ada pertanyaan mengenai ini kami sudah mempersiapkan WhatsApp number 087771112123," jelasnya.
Sementara itu, untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan otomatis pada tagihan bulan Januari dan Februari.
Untuk mempermudah masyarakat, PLN menyediakan saluran komunikasi melalui nomor WhatsApp 087771112123 guna menjawab pertanyaan terkait kebijakan ini.
Diskon tarif listrik 50% ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah. Kebijakan tersebut mencakup 81,4 juta pelanggan, yang terdiri dari:
24,6 juta pelanggan 450 VA,
38 juta pelanggan 900 VA,
14,1 juta pelanggan 1.300 VA,
4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: