Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Tahan Jon Lembong di Rutan Salemba
Jon Lembong terus tersenyum saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung, Rabu 29 Oktober 2024.-ist/jambi-independent.co.id-
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait.
BACA JUGA:Sekjen Kemenkumham Ajak Peserta SKD CPNS untuk Memberikan Usaha Terbaik
BACA JUGA:Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun
"Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.
Atas perbuatan tersangka Tom Lembong dan CS, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: