Ini Identitas Admin dan Influencer yang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi, Gegara Promosikan Judi Online

Ini Identitas Admin dan Influencer yang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi, Gegara Promosikan Judi Online

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yudo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti dalam kasus judi online.-ist/jambi-independent.co.id-

Beberapa waktu lalu, Subdit V Cyber Polda Jambi juga menangkap seorang selebgram Jambi yang nekat mengendorse situs judi online.

Selebgram Jambi berinisial CS itu, melakukan endorse terhadap salah satu situs judi online.

BACA JUGA:Maharaja: Film dengan Plot Twist Berlapis dan Kritik Sosial Tajam yang Mindblowing

BACA JUGA:Transformasi Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

Wanita berusia 21 tahun ini, tak tahu kalau aktivitasnya itu tercium oleh Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Lewat akun instagramnya, dia mengendorse situs judi online itu sejak November 2022.

Dalam satu bulan, CS ini bisa mendapat pembayaran dari situs tersebut mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta.

Polisi yang terus memantau akunnya ini, akhirnya melacak keberadaan CS.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Oktober 2024 Capai 76,3% Target, Ditjen Pajak Fokus pada Strategi Dinamisasi

BACA JUGA:Erick Thohir Dorong Pembentukan Bullion Bank untuk Optimalkan Ekosistem Emas Indonesia

Akhirnya pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 12.00, CS berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Majapahit Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

"Sekarang sudah kita amankan," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit V Siber, AKBP Reza Khomeini.

Lanjutnya, kepolisian akan tetap memantau akun-akun medsos yang masih mengendorse situs judi online ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CS akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: