Tingkatkan Produktivitas Ketenagakerjaan dan K3, SKK Migas PetroChina Adakan FGD
SKK Migas PetroChina Adakan FGD--
Rudy menyampaikan, dengan minimnya atau tidak adanya kecelakaan kerja, maka perusahaan dapat beroperasi dengan efektif, dan akan memberikan pendapatan (revenue) yang bagus bagi perusahaan dan karyawan di masa yang akan datang.
“Kami berharap dengan diadakannya kegiatan ini, kita dapat mutual sharing dengan Dinas Ketenagakerjaan dan narasumber, sehingga para peserta bisa terus mendapatkan ilmu untuk melakukan berbagai improvement,” tuturnya.
BACA JUGA:Transformasi Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025: Apa yang Perlu Diketahui?
Selain itu, dalam kegiatan tersebut, peserta forum diskusi juga diberikan sosialisasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Firman, Field Personnel Supervisor PetroChina Jabung Ltd.
Saat diwawancarai disela sela kegiatan forum diskusi tersebut, Firman mengatakan bahwa, PetroChina sudah mendapatkan sertifikat ISO 37001 sejak tahun 2020, dan telah diperpanjang, sehingga berlaku sampai dengan Desember 2025.
“Meskipun perpanjangan sertifikat tersebut 3 tahun sekali, namun setiap tahunnya tetap ditinjau ulang oleh pihak ISO, sehingga PetroChina selalu menerapkan DRA untuk mengantisipasi atau menilai potensi di setiap section yang ada di PetroChina,” kata dia.
Firman melanjutkan, di setiap section PetroChina meminta kepada para kepala bagian untuk membuat penilaian-penilaian potensi penyuapan dalam lingkungan kerja.
BACA JUGA:Deteksi Dini dan Akselerasi Arahan Menteri Imipas, Lapas Bungo Kembali Geledah Kamar Hunian
“Tujuannya supaya operasional berjalan dengan baik, dan PetroChina menjadi perusahaan yang bersih dari praktek penyuapan, maupun kejahatan korporasi lainnya,” jelasnya.
Firman menyebutkan bahwa dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan, terdapat 4 point yang dilarang atau (4 No’s), yaitu No Bribery (menolak penyuapan atau pemerasan), No Kick Back (menolak komisi), No Gift (menolak hadiah), dan No Luxurious (menolak penyambutan atau perjamuan berlebih).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: