Efisiensi Pemerintahan: Presiden Prabowo Subianto Resmi Membubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja
Efisiensi Pemerintahan: Presiden Prabowo Subianto Resmi Membubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja--Instagram presidenrepublikindonesia
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja pertama kali dibentuk pada tahun 2021 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021.
Satgas ini dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk memastikan implementasi UU Cipta Kerja secara optimal, serta mendukung pengembangan ekonomi dan lapangan kerja yang lebih luas.
UU Cipta Kerja sendiri bertujuan menyederhanakan regulasi di berbagai sektor ekonomi, sehingga mendorong iklim investasi yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas ini aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat di dalam dan luar negeri agar dapat memahami lebih jauh manfaat dan tujuan dari UU Cipta Kerja.
Sosialisasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini menjadi strategi untuk membangun kesadaran publik dan dukungan terhadap implementasi kebijakan yang dikandung dalam UU tersebut.
BACA JUGA:Dua Lipa Batalkan Konser Di Jakarta, Ini Alasannya
BACA JUGA:Heboh Pemukiman SAD Jadi Tempat Penampungan Mobil Gadai, BRN Jambi: Pengusaha Rental Kini Takut
Berikut adalah susunan kepengurusan Satgas UU Cipta Kerja sebelum dibubarkan:
- Ketua Satgas: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua I: Suahasil Nazara
- Wakil Ketua II: M. Chatib Basri
- Wakil Ketua III: Raden Pardede
- Sekretaris Satgas: Arif Budimanta
Dalam upaya mendukung peningkatan investasi dan pembukaan lapangan pekerjaan, Satgas ini telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi serta bekerja sama dengan beragam sektor industri.
Walau Satgas tersebut kini dibubarkan, dampak dari sosialisasi yang dilakukan diharapkan tetap mendukung pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam menciptakan iklim ekonomi yang stabil dan menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: