DPRD Provinsi Jambi Tetapkan KUA-PPAS 2025 dengan Anggaran Rp 4,47 Triliun

DPRD Provinsi Jambi Tetapkan KUA-PPAS 2025 dengan Anggaran Rp 4,47 Triliun

DPRD Provinsi Jambi Tetapkan KUA-PPAS 2025 dengan Anggaran Rp 4,47 Triliun--

Dengan begitu, total target pendapatan daerah pada KUA-PPAS APBD 2025 menjadi Rp 4.422.099.629.906. Peningkatan ini terdiri dari beberapa komponen pendapatan, yakni:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) - Target awal sebesar Rp 1.865.066.356.912 kini ditingkatkan sebesar Rp 55.855.776.036 atau 2,99 persen. Maka, target PAD yang baru menjadi Rp 1.920.922.132.948, yang terdiri dari kenaikan pada pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 22.961.196.024 dan pajak rokok sebesar Rp 32.894.580.012.

BACA JUGA:Surat Edaran Penghentian Bansos Mulai Diedarkan Hari Ini

BACA JUGA: Pinto Jayanegara: Mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk Penetapan Harga TBS per Periode

Pendapatan Transfer - Mengalami peningkatan sebesar Rp 55.713.931.500 atau 2,29 persen dari target awal sebesar Rp 2.429.309.383.500, sehingga total pendapatan transfer menjadi Rp 2.485.023.315.000. Peningkatan ini berasal dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 125.795.273.500, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan sebesar Rp 70.081.342.000.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah - Komponen ini tetap sebesar Rp 16.154.181.958, terdiri dari Hibah Bio CF sebesar Rp 14.448.387.208 dan Hibah PT Jasa Raharja sebesar Rp 1.705.794.750.

Selanjutnya, Mazlan menyampaikan bahwa alokasi belanja daerah dalam KUA-PPAS APBD 2025 juga mengalami penambahan sebesar Rp 111.569.707.536 atau meningkat 2,56 persen dari total belanja sebelumnya pada RAN KUA-PPAS APBD 2025 sebesar Rp 4.360.382.820.291. Maka, total belanja daerah disepakati menjadi Rp 4.471.952.527.827.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: