BREAKING NEWS: Jadi Tersangka, Oknum ASN Pemprov Jambi Lakukan Pelecehan Terhadap Siswa SMP Langsung Ditahan

BREAKING NEWS: Jadi Tersangka, Oknum ASN Pemprov Jambi Lakukan Pelecehan Terhadap Siswa SMP Langsung Ditahan

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah BRI di Musi Rawas

Dalam laporan itu, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014, yang terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, tanggal 12 Nopember 2024 pukul 14.30 WIB dengan Terlapor DALAM LIDIK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: