KPU Bengkulu: OTT KPK Tak Pengaruhi Proses Tahapan Pilkada
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono-ANTARA-
Penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Dawn of the Dead 2004: Remake Zombie yang Menegangkan dan Penuh Aksi
BACA JUGA:Zodiak Pemalas: Menelusuri Karakter yang Cenderung Santai
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024 malam. Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: