Kebijakan PPN: Presiden Prabowo Bisa Turunkan Tarif Hingga 5% Meski Ada Rencana Kenaikan

Kebijakan PPN: Presiden Prabowo Bisa Turunkan Tarif Hingga 5% Meski Ada Rencana Kenaikan

Isu komitmen pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai, PPN menjadi 12% pada Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto memiliki kuasa untuk menurunkan tarif PPN, bahkan sampai 5%, --Instagram Prabowo Subianto

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di tengah pembahasan hangat terkait rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, muncul peluang lain. Presiden Prabowo Subianto sebenarnya memiliki wewenang untuk menurunkan tarif PPN bahkan hingga 5%.

Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), meskipun kenaikan tarif PPN telah menjadi amanat undang-undang tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Fredric Palit, menyebutkan bahwa pemerintah dapat menunda kenaikan atau bahkan menurunkan tarif PPN dengan merujuk pada Pasal 7 Ayat (3) UU HPP. “Betul,” ujar Dolfie saat dikonfirmasi mengenai kemampuan pemerintah untuk mengubah tarif PPN.

Aturan ini memungkinkan tarif PPN disesuaikan antara 5% hingga 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang disetujui DPR, tanpa perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Pengamat pajak sekaligus Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, juga mendukung pernyataan ini.

BACA JUGA:Warner Bros. dan New Line Cinema Hadirkan

BACA JUGA:The Truman Show: Sebuah Refleksi Tentang Realitas dan Kebebasan Individu

"Terkait pembatalan kenaikan tarif PPN bisa menggunakan Pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 di UU HPP. Jadi tidak perlu menerbitkan Perpu," ujar Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar.

Berikut ini adalah poin-poin penting dalam Pasal 7 UU HPP yang menjadi dasar kebijakan terkait tarif PPN:

Tarif Pajak Pertambahan Nilai:

a. Sebesar 11%, mulai berlaku pada 1 April 2022.

b. Sebesar 12%, yang paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025.

Tarif 0% diterapkan untuk ekspor barang berwujud, barang tidak berwujud, dan jasa kena pajak.

Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: