Puluhan Surat Suara Rusak, Dimusnahkan di Kantor KPU Kabupaten Bungo
Pemusnahan surat suara rusak di KPU Kabupaten Bungo, Selasa 26 November 2024.-ima/jambi-independent.co.id-
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BUNGO memusnahkan 73 lembar surat suara Pilkada 2024 yang rusak pada Selasa 26 November 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong sampah di Kantor KPU Kabupaten Bungo, Jalan Moh. Saidi, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Bawaslu Provinsi Jambi, Polres Bungo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, dan Kodim 0416/Bute.
Kehadiran berbagai pihak ini memastikan proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
BACA JUGA:Bayern Muenchen Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas PSG di Allianz Arena
BACA JUGA:Manchester City Buang Keunggulan Tiga Gol, Ditahan Imbang Feyenoord 3-3 di Etihad
Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, menjelaskan bahwa pemusnahan ini mencakup surat suara rusak serta kelebihan kirim yang tidak digunakan.
"Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 38 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi, serta 35 lembar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Selain itu, ada 10 lembar tambahan surat suara kelebihan pemenuhan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," ujar Armidis.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan meminta maaf atas pelaksanaan acara yang mendadak.
"Kami mohon maaf karena acara ini mendadak. Pemusnahan ini harus dilakukan segera sebelum hari pencoblosan," tambahnya.
BACA JUGA:Inter Milan Raih Kemenangan Tipis 1-0 atas RB Leipzig di Liga Champions
BACA JUGA:Pilgub Jambi, Romi Sebut Jaga Silaturahmi, Haris Ajak Warga Gunakan Hak Pilih
Selain pemusnahan surat suara, KPU Kabupaten Bungo juga mulai mendistribusikan logistik Pilkada 2024 ke tingkat kecamatan.
Pendistribusian logistik dilakukan serentak sejak Senin (25/11/2024) dan dilanjutkan hingga hari ini. Logistik yang dikirim meliputi surat suara, bilik suara, kotak suara, serta tinta untuk keperluan di tempat pemungutan suara (TPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: