Saling Klaim Berujung Laporan Perusakan, Ini Penjelasan Dirreskrimum Polda Jambi

Saling Klaim Berujung Laporan Perusakan, Ini Penjelasan Dirreskrimum Polda Jambi

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira-dok/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kalau sudah ribut masalah tanah, urusannya bisa jadi panjang. Ujung-ujungnya malah saling lapor ke polisi.

Hal ini terjadi di Kota Jambi. Dua tetangga yang bersebelahan ini jadi ribut, dan akhirnya berujung saling lapor ke polisi.

Masalah ini, disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Rabu 4 Desember 2024.

Kedua tetangga ini berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, tak jauh dari Mako Brimob Polda Jambi.

BACA JUGA:Spesifikasi HP EliteBook 635 Aero G11, Laptop Tipis Dan Ngebut

BACA JUGA:Joshua Kimmich Akan Memutuskan Kelanjutannya Di Bayern Munchen Atau Tidak Tahun Depan

Dua tetangga ini, adalah Budi Harjo dan Pendi. Setelah sebelumnya sempat saling lapor, kini keduanya kembali berselisih.

Budi Harjo memiliki sebidang tanah, dan di sampingnya ada juga tanah milik Pendi. Untuk akses keluar masuk, mobil Pendi selalu lewat depan rumah Budi Harjo.

Di sini letak masalahnya. Budi Harjo merasa, bahwa jalan tersebut masuk dalam tanah miliknya. Sementara Pendi merasa, bahwa itu adalah jalan umum.

Sebelumnya, pada tahun 2023 lalu terjadi kasus perusakan pagar. Saat itu, terlapor adalah Pendi. 

BACA JUGA:Spesifikasi Nokia 6600 5G, Ponsel Yang Memiliki Kamera 200MP

BACA JUGA:Spesifikasi Smartphone Honor 300 Ultra Yang Ditenagai Chip Snapdragon 8 Gen 3

Nah baru-baru ini, kejadian tersebut kembali terjadi. Budi Harjo sebagai pemilik gudang melaporkan kembali atas perusakan pagar gudang miliknya pada 14 Oktober 2024 lalu ke Polda Jambi. 

Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/305/X/2024/SPKT/ POLDAJAMBI, menerangkan bahwa Pendi merupakan terlapor atas pengrusakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: