Saling Klaim Berujung Laporan Perusakan, Ini Penjelasan Dirreskrimum Polda Jambi

Saling Klaim Berujung Laporan Perusakan, Ini Penjelasan Dirreskrimum Polda Jambi

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira-dok/jambi-independent.co.id-

Informasi yang didapat, Pendi mendatangi pagar gudang PT BHS milik Budi Harjo, selanjutnya Pendi memasang tali sling mobil tronton ke pagar dan 3 unit mobil truk tronton milik Budi Harjo untuk ditarik paksa keluar dari lokasi pergudangan karena Pendi merasa tanah tersebut miliknya. 

Akibat peristiwa itu, Budi Harjo mengalami kerugian Rp20 juta. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menerangkan, sebenarnya kasus perusakan pagar pada tahun 2023 lalu telah dihentikan.

BACA JUGA:Sinopsis Film Modal Nekad Yang Diperankan Gading Marten Dan Gempi

BACA JUGA:Sinopsis Film Megalopolis Yang Menceritakan Polemik Dibalik Kota Utopia

Untuk laporan terbaru, pihak kepolisian telah menerima laporan pengrusakan tersebut. "Untuk laporan baru ini itu sudah ada kita terima laporannya," kata Kombes Andri, Rabu 4 Desember 2024.

Lanjutnya, pada tahun 2023 lalu, pihaknya sudah berusaha melakukan mitigasi terhadap masalah ini. "Kita berupaya, tidak ada keributan di tengah masyarakat," kata dia.

Saat itu kata dia, Kombes Andri Ananta sudah berusaha mencarikan solusi. Pertama adalah, agar Pendi membuat jalan lain untuk akses keluar masuk kendaraannya.

Kemudian kedua, jika memang benar jalan yang diributkan itu adalah jalan umum, maka yang seharusnya membuat laporan adalah pemerintah.

BACA JUGA:Sinopsis Film Berjudul 10 Minutes Gone Yang Diperankan Oleh Bruce

BACA JUGA:Spesifikasi Honor Band 9 Yang Memperkenalkan Fitur Lengkap Kesehatan

"Kita juga sudah menghubungi pihak BPN, untuk memastikan peta lokasinya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: