Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mini, Kadispora Kota Sungai Penuh, Dirujuk ke Padang

Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mini, Kadispora Kota Sungai Penuh, Dirujuk ke Padang

Kadispora Kota Sungai Penuh dirawat di Padang.-safrial/jambi-independent.co.id-

SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kadispora Kota Sungai Penuh Don Fitra Jaya, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan stadion mini baru-baru ini, Kadispora Kota Sungai Penuh Don Fitra Jaya langsung jatuh pingsan, sehingga dia harus mendapat perawatan medis.

Terbaru adalah, Kadispora Kota Sungai Penuh Don Fitra Jaya, dirujuk ke Padang, Sumatera Barat untuk perawatan kesehatan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi. Dia membenarkan adanya info kalau tersangka kasus pembangunan stadion mini kota Sungai Penuh dirujuk ke Padang. 

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan 2 Rumah di Kabupaten Bungo, Diduga Akibat Konsleting Listrik

BACA JUGA:Rp24 Miliar Dana Hibah BNPB di Tebo untuk Perbaikan Jalan Akibat Longsor

“Ya benar, iya dirujuk ke Rumah Sakit Umum  Jamil Padang malam itu juga. Berangkat dini hari untuk penanganan intensif lebih lanjut, sekarang masih dirawat, bukan  cuma berobat tapi  memang dirujuk untuk dirawat di sana,” jelasnya. 

Don Fitrajaya, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021- 2022 lalu.

Sebelumnya Kejari Sungai Penuh menetapkan 4 orang  tersangka dan sudah divonis dan terbukti bersalah oleh pengadilan Tipikor jambi. Keempatnyanya tengah menjalani masa hukuman.

Kasus stadion mini yang dikerjakan tahun 2022 lalu mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp779 juta  dan Don Fitra Jaya merupakan sebagai pengguna anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga.

BACA JUGA:Cari Harun Masiku, Mantan Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

BACA JUGA:Dua Kali Juara! Emiliano Martinez Kembali Rebut Gelar Kiper Pria Terbaik FIFA

Kajari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, sebelumnya dalam keterangan pers mengatakan bahwa penetapan Kadispora Kota Sungai Penuh atas pengembangan dari 4 terpidana yang saat ini masih dilakukan upaya hukum. 

“Hati ini kami menetapkan tersangka baru dalam kasus pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh tahun 2022, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dengan keterlibatan sebagai pengguna anggaran,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: