MK Gelar Sidang Uji Materiil Masa Jabatan Anggota Dewan
Pemohon uji materiil masa jabatan anggota dewan.-ist/jambi-independent.co.idr-
Para Pemohon pun memperbaiki petitumnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5) Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti yang disebutkan para Pemohon dalam permohonannya.
Salah satunya, Pemohon meminta Mahkamah menafsirkan kembali Pasal 76 ayat (4) menjadi “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
BACA JUGA:Soal Penolakan PPN 12 Persen, NasDem Soroti Inkosistensi PDIP
BACA JUGA:Menghargai Lansia dengan Upaya Pemberdayaan
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Sebelum menutup persidangan Arief mengatakan selanjutnya persidangan ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan apakah diputus sebelum rapat pleno atau masuk ke sidang pemeriksaan lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: