Dianggap Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, MKD DPR RI Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka dipanggil MKD DPR RI-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Panggilan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai PPN 12 persen.
Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda tersebut sedianya digelar hari ini, Senin 30 Desember 2024, namun batal digelar dan akan dijadwalkan ulang.
"Iya, batal (sidang MKD)," katanya terkait pemanggilan ini di Jakarta, Senin.
BACA JUGA:Sama dengan TNI-Polri, ASN Bakal Dirotasi se-Indonesia
BACA JUGA:DBH Belum Cair, Pemkab Tebo Tunda Bayar Rp23 Miliar
Nazarudin mengatakan bahwa anggota DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024—2025 tengah memasuki masa reses mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
Untuk itu, dia menyebut sidang MKD DPR RI dengan agenda pemanggilan Rieke Diah Pitaloka itu baru akan digelar usai masa reses DPR RI berakhir.
"Nanti digelar sesudah masa reses," ucapnya.
Berdasarkan surat tertulis yang diterima ANTARA, Rieke Diah Pitaloka diadukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Pakar: Pengembalian Uang Korupsi Tidak Boleh Hapus Tuntutan Pidana
BACA JUGA:Cek Info Harga Emas Hari Ini, Senin 30 Desember 2024
"Mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait dengan ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian isi surat panggilan sidang.
Surat itu ditandatangani Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam tertanggal 27 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: