Korupsi Dana BOS, Polres Bungo Tahan Kepala SMAN 2 Bungo dan Bendahara

Korupsi Dana BOS, Polres Bungo Tahan Kepala SMAN 2 Bungo dan Bendahara

Mantan Kepala SMAN 2 Bungo dan bendahara ditahan dalam kasus korupsi dana BOS.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polres Bungo resmi menahan 2 tersangka kasus korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) tahun anggaran 2021-2022 di SMAN 2 Bungo

Kedua tersangka korupsi dana BOS, Mashuri selaku mantan Kepala SMAN 2 Bungo, dan Redi Afrika selaku bendahara. Mereka ditahan sejak tiga hari lalu untuk 20 hari ke depan.

Penahanan tersangka korupsi dana BOS SMAN 2 Bungo ini, disampaikan Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto didampingi  Kanit Tipikor Polres Bungo IPTU Jalpahdi., Senin 30 Desember 2024.

Kata dia, bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

BACA JUGA:Prabowo Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Capai 8 Persen

BACA JUGA:Dianggap Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, MKD DPR RI Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka

“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.201.431.282, dengan rincian Rp751.801.547 pada tahun 2021 dan Rp449.629.735 pada tahun 2022,” ujar IPTU Jalpahdi.

Modus operandi kedua tersangka diduga menggunakan modus laporan fiktif untuk mengalihkan dana BOS SMAN 2 Bungo sebesar Rp2,4 miliar, dengan penyimpangan sekitar Rp1,2 miliar. 

Modus yang digunakan untuk korupsi dana BOS antara lain:

1. Belanja fiktif: Melaporkan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

BACA JUGA:Sama dengan TNI-Polri, ASN Bakal Dirotasi se-Indonesia

BACA JUGA:DBH Belum Cair, Pemkab Tebo Tunda Bayar Rp23 Miliar

2. Mark up harga: Menaikkan harga pada laporan pertanggungjawaban (SPJ).

3. Pengadaan buku: Melakukan pengaturan dengan penyedia untuk tidak mencantumkan diskon pada nota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: