1 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Penjelasan Kapolres Bungo
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, mencoret foto Brigpol Catur Edi Wianto, sebagai tanda sanksi PTDH.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-
BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di Kabupaten Bungo, 1 polisi dipecat. Pemecatan ditandai dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Polres Bungo, Kamis 2 Januari 2025.
Untuk diketahui, 1 polisi dipecat ini adalah personel Polres Bungo Brigpol Catur Edi Wianto.
Upacara dalam rangka 1 polisi dipecat ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
Dalam upacara PTDH ini, tidak dihadiri oleh Brigpol Catur Edi Wianto. Akhirnya upacara PTDH dilakukan dengan membawa foto personel yang bersangkutan, dan dilakukan pemberian tanda silang pada foto tersebut oleh Kapolres Bungo selaku Inspektur Upacara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo: Hakim Tolak Praperadilan Sri Sumarsih
BACA JUGA:Selama Libur Nataru, Ruas Jalan Tol Mana yang Punya Trafik Tertinggi? Simak Artikel Ini
Dalam arahannya, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, mengatakan bahwa upacara PTDH ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Jambi.
Surat Keputusan Kapolda Jambi itu dengan Nomor : Skep/370/X/2024, tanggal 24 Oktober 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhadap Brigpol Catur Edi Wianto.
Disebutkan, yang bersangkutan setelah dilakukan upacara ini, dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Anggota Polri.
“Upacara PTDH terhadap personel Polres Bungo merupakan suatu hal yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi," kata AKBP Natalena.
BACA JUGA:64 Tahun Jasa Raharja! Bukti Dedikasi dan Semangat Melayani, Cetak Laba Rp1,26 T
BACA JUGA:Asnawi Mangkualam Resmi Bertahan di Port FC Hingga 2028, Simak Perjalanan Kariernya!
Lanjutnya, hal ini bisa dihindari jika masing-masing personel Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi negara, institusi, masyarakat dan keluarga.
Dia berharap, PTDH ini menjadi contoh untuk semua agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: