DJP Beri Waktu 1 Bulan untuk PPN 12 Persen Terhadap Barang Mewah, Ini Kendaraan yang Masuk Barang Mewah
Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah di kantor DJP, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.-ANTARA-
1. Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang;
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda;
3. Mobil golf dan kendaraan sejenisnya;
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis;
5. Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc;
BACA JUGA:Tak Memenuhi Syarat, Honorer di Pemkab Tebo Lolos Seleksi PPPK, Begini Kata Pj Bupati Tebo
BACA JUGA:Kejagung: Jaksa Telah Ajukan Banding Soal Putusan Harvey Moeis
6. Trailer dan semi-trailer dari tipe karavan untuk perumahan atau kemah;
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 cc.
Sementara barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah merujuk pada PMK 15/2023 yang terdiri dari 7 kelompok.
Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
BACA JUGA:Bocah Ini Beri Hormat pada Kapolda Jambi, Saat Upacara Kenaikan Pangkat
BACA JUGA:Imbas Kasus DWP, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat
Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: