Bagaimana Nasib Peserta Seleksi PPPK Kabupaten Sarolangun Berkode R3? Ini Penjelasannya

Bagaimana Nasib Peserta Seleksi PPPK Kabupaten Sarolangun Berkode R3? Ini Penjelasannya

Kepala BKPSDM Kabupaten Sarolangun, Linda Novita Herawaty-koni/jambi-independent.co.id-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar gembira bagi peserta seleksi PPPK Kabupaten Sarolangun, terutama peserta yang lulus seleksi berkode R3 atau kalah dalam perangkingan seleksi PPPK Sarolangun tahap 1 Tahun 2024. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun menyatakan bahwa peserta seleksi PPPK Kabupaten Sarolangun berkode R3, kemungkinan akan tetap diangkat menjadi PPPK.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun, Linda Novita Herawaty, usai hearing bersama DPRD Kabupaten Sarolangun, terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kabupaten Sarolangun, Senin, 13 Januari 2025.

Menurutnya pada seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 yang lalu ada sekitar 351 peserta yang berkode R3. 

BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Truk Oleng dan Jatuh ke Jurang di Kabupaten Batanghari

BACA JUGA:Ajukan Banding, Hakim Putuskan Ko Apex Tetap Jalani Penjara 5 Tahun 6 Bulan, BB Dikembalikan Melalui H Nanang

Bagi peserta  seleksi PPPK dengan kode R3 ini dirinya belum bisa memastikan apakah mereka tidak lulus akan tetapi belum mendapatkan formasi.

"Kalau wacana pemerintah pusat, PPPK berkode R3 tersebut akan tetap diangkat, namun menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya..

Lantas, bagaimana pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut? Menurutnya, memang belum ada petunjuk teknis (juknis) seperti apa. 

Namun, tambahnya, jika mengacu pada rapat bersama bahwa  gaji atau penghasilan PPPK Paruh Waktu ini  akan sama dengan penghasilan mereka sebelumnya.

BACA JUGA:Cek Harga Emas Hari Ini, Rabu 15 Januari 2025

BACA JUGA:Rekor Pecah! Holstein Kiel Taklukkan Dortmund 4-2 di Bundesliga, Gol Spektakuler Tercipta

"Menurut pemerintah pusat jika PPPK Paruh Waktu ini merupakan gaji yang mereka dapat penghasilan mereka sama dengan yang mereka sebelumnya, cuma legalitasnya belum kita dapat," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bagi peserta seleksi periode pertama yang memiliki kategori R3 atau peserta tidak memenuhi passing grade tetapi memenuhi syarat dasar untuk ikut seleksi berikutnya  maka sifatnya menunggu untuk dilakukan rekapitulasi terbaru lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: