Sidang Kasus PETI di Sungai Telang, Pemilik Excavator Merasa Tertipu, Sebut Alat Berat Disewa untuk Buka Lahan
Sidang kasus PETI di Kabupaten Bungo, dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Muara Bungo, Selasa 21 Januari 2025.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sungai Telang, Kabupaten Bungo, pada Selasa 21 Januari 2025.
Sidang kasus PETI kali ini berfokus pada pembuktian dari penuntut umum, pemeriksaan terdakwa, serta mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait terdakwa M Amin alias Amin, warga Sungai Pinang.
Sidang kasus PETI di Kabupaten Bungo ini dipimpin oleh Ketua Hakim Justiar Ronal, didampingi oleh Hakim Anggota Roberto Sianturi, dan Hakim Anggota Diana Retnowati.
Dalam persidangan ini, hadir sejumlah saksi yang memberikan keterangan penting terkait penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI.
BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan 2025, Kapolda Jambi Lakukan Penanaman Jagung Serentak
BACA JUGA:Sinar Mas Agribusiness and Food Dukung Pemerintah Tanam Jagung
Salah satu saksi, Zulkifli, yang merupakan pemilik alat berat jenis ekskavator, mengaku merasa ditipu.
Ia menjelaskan bahwa alat berat yang disewakan untuk proyek pembukaan lahan justru digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan Sungai Telang.
“Saya tidak tahu kalau alat berat saya dipakai untuk PETI. Awalnya saya diberi tahu bahwa alat itu untuk proyek pembukaan lahan atau staking,” ujar Zulkifli di hadapan majelis hakim.
Zulkifli juga menambahkan bahwa alat berat yang disewakan masih dalam status cicilan, dan ia yang bertanggung jawab untuk membayar cicilan setiap bulan," kata dia.
Saksi juga merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun nama baik, karena alat miliknya kini terlibat dalam kasus ilegal.
“Nama saya juga ikut tercoreng karena alat saya disita dan dikaitkan dengan aktivitas ilegal,” lanjut Zulkifli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: