Komite III DPD RI Selenggarakan Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja
![Komite III DPD RI Selenggarakan Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja](https://jambiindependent.disway.id/upload/26007303a34c54d147606c1eb986d893.jpg)
Komite III DPD RI Selenggarakan Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja--
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2, DPD RI, Jakarta Pusat. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, memimpin jalannya rapat yang turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, beserta jajaran direksi lainnya, yaitu Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, serta Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan.
Dalam sambutannya, Filep menjelaskan bahwa rapat ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, melakukan diskusi, identifikasi, dan inventarisasi terkait kebijakan negara dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Kedua, mengumpulkan berbagai pandangan serta pendapat guna memperoleh masukan yang lebih komprehensif sebagai dasar revisi undang-undang tersebut.
“Penanganan korban kecelakaan lalu lintas selama ini baru ditangani dari sisi kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sementara itu, santunan bagi korban belum termasuk dalam sistem jaminan sosial nasional. Mengingat dampak kecelakaan yang luas serta prinsip negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut Indonesia, perlindungan sosial dari negara harus mencakup seluruh aspek, baik kesehatan maupun santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Filep.
BACA JUGA:Pesta Sabu, 5 Pria Ditangkap BNN Kabupaten Batanghari di Muara Bulian
Dalam pemaparannya, Rivan menjelaskan peran PT Jasa Raharja dalam sistem jaminan sosial nasional serta kontribusinya bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“PT Jasa Raharja menjalankan tugas negara dengan menghimpun dan mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta iuran wajib yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum. Ketika terjadi kecelkaan, kami bertugas memberikan perlindungan dasar kepada korban, baik yang berasal dari kendaraan penyebab kecelakaan maupun penumpang angkutan umum,” jelas Rivan.
Tugas tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Lebih lanjut, Rivan menjelaskan bahwa sebagai first payer, PT Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus menanggung biaya awal. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menangani pembayaran layanan kesehatan lanjutan. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Bungo, Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ini Modusnya
BACA JUGA:Temui Standar Kebanggaan Baru dengan Matic Besar Honda, Promo Spesial Bulan Ini
Dalam sesi diskusi, beberapa anggota Komite III DPD RI menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat terkait santunan bagi korban kecelakaan. Beberapa poin yang dibahas meliputi peningkatan jumlah santunan, perlunya penanganan kecelakaan tunggal yang selama ini tidak mendapat santunan, serta kecelakaan akibat tindak kejahatan yang juga belum masuk dalam cakupan pertanggungan. Selain itu, Komite III DPD RI mendorong kerja sama yang lebih erat antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan guna mempercepat proses klaim.
Sejumlah anggota juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai kewajiban membayar SWDKLLJ demi menjamin keberlangsungan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Rivan menyampaikan apresiasinya dan menegaskan pentingnya mempercepat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan layanan. PT Jasa Raharja akan terus beradaptasi dengan berbagai perubahan kebijakan, termasuk kemungkinan revisi kriteria penerima santunan kecelakaan lalu lintas.
“Dari diskusi ini, kami merasa memiliki satu visi yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perlindungan bagi mereka yang menjadi korban kecelakaan,” ujar Rivan.
BACA JUGA:Honda Roadshow to School, Siswa SMA N 2 Jambi Siap Berkendara Aman
BACA JUGA:Duel Sengit! Indonesia Hadapi Malaysia dan Hong Kong di BAMTC 2025
RDP ini menjadi langkah strategis dalam upaya menyempurnakan sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan memperkuat sinergi antara PT Jasa Raharja dan lembaga terkait, diharapkan pelayanan bagi korban kecelakaan dapat semakin optimal di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: