Tiga Pengedar Narkoba di Kota Jambi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi

Tiga Pengedar Narkoba di Kota Jambi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi

Tiga pengedar narkoba di Kota Jambi, yang kini diamankan di Polresta Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perjalanan 3 pengedar narkoba di KOTA JAMBI ini berakhir sudah.

Personel Satres Narkoba Polresta Jambi, berhasil mengamankan 3 pengedar narkoba di Kota Jambi ini.

Para pengedar narkoba di Kota Jambi ini, ditangkap di lokasi berbeda yaitu di Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari, pada hari Minggu 2 Februari 2025 malam dan Senin 3 Februari 2025 pagi.  

Penangkapan pengedar narkoba di Kota Jambi ini, disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy.

BACA JUGA:Tambah Berat, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Akhirnya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Senami Padam, Ucok Padang Lawas Cs Belum Tertangkap

Ketiga tersangka adalah MT (31), warga Jalan Dr Siwabessy, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Lalu AF (34), warga Jalan Dr Tazar, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kemudian FF (46), warga Lorong Gardu RT 31, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kata dia, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Series, Era Baru Interaksi AI yang Memahamimu Lebih Dalam

BACA JUGA:Ayo Daftar! Berikut daya tampung SPAN-PTKIN UIN STS Jambi 2025

Berangkat dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Jambi melakukan penggerebekan di rumah MT (31). Di sana, yang bersangkutan sedang berada di kamar mandi rumahnya.  

Petugas kepolisian lantas melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan menemukan 1 paket narkoba jenis sabu di dalam kotak tisu yang berada di kamar tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: