Segini Penetapan Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Kabupaten Bungo

Segini Penetapan Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Kabupaten Bungo

Simak besaran zakat fitrah berdasarkan ketetapan Pemkab Bungo.-ist/jambi-independent.co.id-laman resmi BAZNAS kota yogyakarta.

Ketua MUI Kabupaten Bungo, Nm Sanusi, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ini telah disesuaikan dengan harga beras di pasaran saat ini.

"Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Berdasarkan pendapat Imam Syafi'i, zakat fitrah harus dibayarkan dengan beras. Namun, masyarakat Indonesia umumnya membayar dengan uang, dan itu diperbolehkan menurut mazhab Imam Hanafi," ujarnya.

Nm Sanusi juga menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama oleh berbagai pihak terkait demi memastikan zakat fitrah dapat ditunaikan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bungo dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: