Catat! Ini Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

Catat! Ini Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

Pemerintah telah mengeluarkan pembatasan operasional angkutan barang, selama arus mudik dan arus balik lebaran 2025.-ist/jambi-independent.co.id-instagram Polda Jambi

Kendaraan tersebut adalah:

1. Kendaraan pengantar uang

2. Kendaraan pengangkut hewan ternak

3. Kendaraan pengangkut bahan pokok (sembako)

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan potensi kecelakaan selama periode mudik dan balik Lebaran.

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik," ujarnya.

BACA JUGA:Komitmen BRI Terapkan Budaya Kerja Inklusif, Bawa BRI Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena dari SBM ITB

BACA JUGA:Harga Sawit Jambi Naik Rp75,47 per Kilogram, Petani Sawit Senyum Lebar

Pihaknya juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi peraturan ini dan mengatur jadwal pengiriman barang di luar periode pembatasan.

"Kami mengimbau agar para pengusaha angkutan barang dapat memahami dan mematuhi peraturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran," kata Kombes Pol Dhafi.

Ditlantas Polda Jambi, siap mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 2025.

"Kami akan menempatkan personel di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas," pungkas Kombes Pol Dhafi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: