Kendaraan yang Melewati Genangan Air di Jalan Ternyata Ada Aturannya, Simak di Sini

Kendaraan yang Melewati Genangan Air di Jalan Ternyata Ada Aturannya, Simak di Sini

Ada aturan jika kendaraan melewati genangan air.-ist/jambi-independent.co.id-

c. cuaca hujan dan/ atau genangan air;

d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;

e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/ atau

f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

BACA JUGA:Sebelum Mendaftar, Ini Syarat Bagi Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, Salah Satunya Uang Pendaftaran

BACA JUGA:Harga Emas Antam 14 April 2025 Turun, Jadi Segini

Nah sudah tahu aturannya kan. Mari sama-sama menggunakan jalan dengan baik, tanpa merugikan diri sendiri atau orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: