Kendaraan yang Melewati Genangan Air di Jalan Ternyata Ada Aturannya, Simak di Sini

Ada aturan jika kendaraan melewati genangan air.-ist/jambi-independent.co.id-
c. cuaca hujan dan/ atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/ atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
BACA JUGA:Harga Emas Antam 14 April 2025 Turun, Jadi Segini
Nah sudah tahu aturannya kan. Mari sama-sama menggunakan jalan dengan baik, tanpa merugikan diri sendiri atau orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: