Kendaraan yang Melewati Genangan Air di Jalan Ternyata Ada Aturannya, Simak di Sini

Kendaraan yang Melewati Genangan Air di Jalan Ternyata Ada Aturannya, Simak di Sini

Ada aturan jika kendaraan melewati genangan air.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pernah kena cipratan air saat ada kendaraan yang melewati genangan air dengan cepat?

Pasti rasanya campur aduk. Apalagi bagi para pejalan kaki atau pengendara sepeda motor. Soalnya, bukan tidak mungkin kita dibuat basah kuyup.

Nah rupanya pemerintah telah membuat membuat aturan seperti ini.

Kendaraan tidak boleh melewati genangan air seenaknya di jalanan. Yuk kita simak!

BACA JUGA:Minyak Dunia Anjlok, Ini Harga BBM Terbaru 14 April 2025

BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap 4 Penjual Sisik Trenggiling dan Cula Badak, 1 Pelaku Warga Riau Sisanya Warga Tebo

Aturan memperlambat kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 116 berbunyi:

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.

(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:

a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;

BACA JUGA:Diupah Rp300 Ribu, Pria Ini Nekat Tanam Ganja di Rumahnya

BACA JUGA:Nah, Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA akan Ada Lagi? Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: