Sanksi Bayar di Tempat! Bagi yang Terjaring Razia Kendaraan Mati Pajak di Kota Jambi

Sanksi Bayar di Tempat! Bagi yang Terjaring Razia Kendaraan Mati Pajak di Kota Jambi

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha-ist/jambi-independent.co.id-

“Kami berharap ASN sebagai pelayan publik bisa menjadi contoh dalam tertib pajak kendaraan,” katanya.

Pemkot Jambi juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 04 Tahun 2025 yang mengimbau masyarakat luar daerah yang berdomisili atau berusaha di Kota Jambi untuk melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Kota Jambi.

BACA JUGA:Geger! Warga Lampung Ditemukan Tewas di Sungai Jujuhan Bungo Setelah 2 Hari Hilang

BACA JUGA:Bejat Banget! Begini Modus Pengasuh Pondok Pesantren di Tanjab Barat Cabuli Santriwati

Diza berharap berpesan agar petugas di lapangan agar tetap humanis dalam menjalankan tugas, serta menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina menjelaskan, bahwa target razia kali ini adalah penertiban terhadap 100 ribu sampai dengan 200 ribu kendaraan.

Bagi kendaraan yang terjaring razia, dia mengatakan bahwa akan menginstruksikan pembayaran pajak di tempat.

Ditanyakan apakah ada pemberlakuan penahanan kendaraan jika masih tidak membayar, Nella mengatakan pihaknya akan melihat kondisi di lapangan.

BACA JUGA:Warga Bungo Geger! Warga Sumbar Tewas di Kamar Hotel

BACA JUGA:Holding Ultra Mikro BRI Tegaskan Komitmen Ciptakan Ekonomi Inklusif dan Kesetaraan Gender di Hari Kartini

"Tadi pak Wakil Wali Kota juga sudah berpesan agar petugas di lapangan persuasif," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: