Terungkap! Begini Pengakuan Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Terkait Kasus Perusakan TPS

Terungkap! Begini Pengakuan Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Terkait Kasus Perusakan TPS

Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir saat pengambilan sumpah pada sidang kasus perusakan TPS.-safrial/jambi-independent.co.id-

Ahmadi Zubir juga mengklarifikasi bahwa adanya isu yang mengatakan para terdakwa sempat melarikan karena dibiayai.

Menurutnya, hal itu sama sekali tidak ada. Kata dia, jika dirinya yang membiayai tersangka, tentu sudah disuruh pergi jauh.

BACA JUGA:Kabar Duka! Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto Tutup Usia

BACA JUGA:Warga Jujuhan Geger! Ada Mayat Pria Tergeletak di Pinggir Jalan dengan Kondisi Kepala Terluka

“Saya tahu besoknya mereka ada yang tersangka, besoknya lagi ada yang DPO. Saat itu saya sibuk urusan hasil pilkada pada saat itu, tidak tahu saya kejadian itu,” katanya. 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengatakan bahwa sidang hari ini merupakan sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi yaitu Ahmadi Zubir dan Herlina. 

Lanjutnya, keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dari depan pengadilan dalam kapasitas kedekatan hubungan antara para terdakwa dengan Ahmadi Zubir beserta Herlina. 

JPU mengatakan sebelumnya kedua saksi sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir di persidangan dan hari ini saksi hadir dengan suka rela. 

BACA JUGA:Kasus Narkoba, Warga Kelurahan Tungkal IV Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Sudah Hari ke 10, Ini Perkembangan Pencarian Warga Kumun yang Hilang di Renah Kayu Embun

Haris selaku JPU mengatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa Ahmadi hanya mengakui benar ada salah satu terdakwa yang datang ke rumah untuk mempertanyakan soal sisa surat suara.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 30 April 2025 dengan agenda tuntutan JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: