Residivis, 2 Tersangka Pembobol Dealer Motor di Jelutung Terancam Pasal Maksimal
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rio Sigit Pamungkas (38), warga Telanaipura, kemudian Arif Sanjaya (29) warga Kecamatau Danausipin, tersangka pembobolan dealer motor yang diamankan polisi beberapa waktu lalu terancam hukuman berat.
Kapolsek Jelutung, Iptu Imron mengatakan bahwa tersangka diancam hukuman maksimal dari pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Para tersangka ini resedivis yang telah berulang kali masuk penjara, sehingga nantinya akan kita terapkan pasal maksimal," kata Iptu Imron, Rabu 28 April 2022.
Tim penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka ke Kejaksaan Negeri Jambi.
BACA JUGA: Tahanan Meninggal Usai Ditangkap, Polres Kutai Barat Lakukan Penyelidikan
BACA JUGA: Polisi: Tidak Ada Tilang dalam Sitem Ganjil Genap, Cek Aturan dan Waktu Lengkapnya
Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jelutung meringkus 2 pelaku pembobolan dealer motor yang berada di kawasan Payolebar, Kecamatan Jelutung pada Senin, 11 April 2022 lalu.
Identitas pelaku yakni Rio Sigit Pamungkas (38), warga Telanaipura, kemudian Arif Sanjaya (29) warga Kecamatau Danausipin. Semetara 1 orang lagi rekan pelaku masih buron.
Awal kejadian, pertama kali diketahui oleh karyawan dealer yang akan membuka toko. Saat toko dibuka, terlihat bahwa barang-barang sudah banyak yang hilang dan keadaan sudah berantakan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jelutung.
Setelah melakukan penyelidikan, 2 pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi pada Jumat, 22 April 2022 lalu. Sementara 1 pelaku lainnya jadi DPO.
BACA JUGA: Ini Nih...Tips Berkendara Irit Saat Mudik
BACA JUGA: Mantab, Pembalap Andalan IMI Jambi Lolos Balap Asia
"Barang yang diambil pelaku yakni 13 Aki, 12 pcs baju kaos, 1 buah helm, kipas angin, TV dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian Rp 8,6 juta," kata Kapolek Jelutung, Iptu Imron, Senin 25 April 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa semua pelaku adalah resedivis. Bahkan, pelaku Arif sudah 5 kali masuk penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: