Residivis, 2 Tersangka Pembobol Dealer Motor di Jelutung Terancam Pasal Maksimal

Residivis, 2 Tersangka Pembobol Dealer Motor di Jelutung Terancam Pasal Maksimal

"Semuanya resedivis, mereka bertiga ini sudah beraksi di 2 TKP dan salah satu pelaku sudah 5 kali masuk penjara, berarti 6 kali dengan sekarang," jelasnya.
Rencananya, barang hasil curian akan dibelikan Narkotika dan dibagi rata. Salah satu tersangka menyebut menyesali aksinya tersebut.

"Menyesal pak, saya tidak akan berbuat itu lagi," sesalnya.

BACA JUGA: Bandara Sultan Thaha Bentuk Posko Monitoring, Tes Urine Seluruh Kru Pesawat

BACA JUGA: 3.500 Penumpang Perhari Diprediksi Akan Padati Bandara Sultan Thaha Jambi

Saat ini para pelaku sudah diamanka di Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: