Pembangunan JBC Belum Dapat Izin dari PUPR Provinsi Jambi

Pembangunan JBC Belum Dapat Izin dari PUPR Provinsi Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi belum menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) di objek Bangun, Guna, Serah (BGS/BOT) Pemprov Jambi.

Surat tersebut belum diserahkan karena pihak PT Putra Kurnia Properti selaku pemegang kerjasama BOT belum melengkapi syarat yang ditentukan.

Kepala Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi M Fauzi menyatakan hingga kini belum diberikan SPMK karena salah satu syarat belum terpenuhi.

"Sampai sekarang JBC belum tindak lanjuti syarat yang kurang," kata dia, Rabu 27 April 2022.

Kata dia, sesuai dengan rekomendasi dewan melalui pansus BGS menyatakan SPMK ini harus diberikan.

"Namun sepanjang persyaratan administrasi telah dilengkapi, dan saat ini syarat untuk mendapatkan itu belum ditindaklanjuti," tambahnya.

Anggota Komisi I bidang pemerintahan DPRD Provinsi Jambi Akmaludin menyatakan apabila rekomendasi dewan tidak ada tindaklanjut maka DPRD akan kembali turun tangan.

"Komisi II akan melakukan pengawasan terhadap rekomendasi tersebut," Kata dia.

Bahkan apabila dari hasil pengawasan itu Pemerintah tidak juga menindaklanjutinya, maka akan ada langkah yang lebih tegas.

“Yakni dewan akan menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang dan Tata Tertib DPRD Provinsi Jambi,” sebutnya.

Untuk objek BOT Jambi Bussiness Center (JBC) Pansus merekomendasikan Pemprov melalui Dinas PUPR dapat segera menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada PT Putra Kurnia Properti sepanjang pihak kedua telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: