Barbie Kumalasari Jadi Pengacara Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwati, Ini Katanya
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santri yang dilakukan oleh terdakwa MMS (69) telah memasuki agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 26 April 2022
MMS didakwa melakukan tindak pencabulan terhadap 10 santriwatinya secara berulang.
Dalam menjalani proses persidangan, MMS didampingi penasihat hukum sekaligus selebritas Barbie Kumalasari.
Barbie mengaku mendampingi terdakwa kasus pencabulan tersebut lantaran dirinya merasa terpanggil.
Baca Juga: Jangan Lupa Cek Kondisi Ban Kendaraan Suoaya Performa Maksimal
Baca Juga: 2 Bacalon Kades Gugur di Persyaratan Demo di DPRD Merangin
“Saya merasa terpanggil untuk mendampingi, karena ini ancamannya di atas lima tahun, di mana ketika seorang terdakwa diancam hukuman di atas lima tahun wajib didampingi advokat,” ucapnya usai sidang perdana yang dilakukan secara tertutup, di PN Depok, Selasa 26 April 2022
Sebagai kuasa hukum terdakwa, Barbie Kumalasari juga menyatakan permohonan maaf kepada para korban, orangtua dan keluarga korban.
“Karena saya sebagai ibu, tentu juga merasa miris mendengarnya. Saya meminta maaf, dan untuk para korban jangan sampai putus asa, kami tetap mensupport, mudah-mudahan masa depannya tetap normal, dan trauma masa lalunya ini bisa segera hilang,” ujarnya.
Terlebih ada beberpa korban yang dicabuli hingga beberapa kali. Dengan demikian, Barbie menyebut nantinya terdakwa akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Baca Juga: Soal Pertemuan Jokowi dan Anies di Sirkuit Formula E, Hasan Nasbi Bilang Begini
Baca Juga: Wah Vaksin Khusus Omicron Buatan China Tahap Uji Klinis
“Nantinya akan diperiksa oleh psikiater, apakah memang ini penyakit atau apa itu, hal tersebut akan menjadi urusan psikiater yang menangani,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di radarcirebon dengan Judul : "Berbie Kumalasari Jadi Pengacara Guru Ngaji Cabul, Sampaikan Ini untuk Keluarga Korban"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: