Gencar Vaksinasi Booster, Kemenkes Pakai Vaksin Sinovac
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini pemerintah sedang gencar-gencar dalam melaksanakan vaksinasi, khususnya vaksin ketiga atau vaksin booster.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI langsung memastikan, bahwa vaksin yang akan digunakan untuk booster tersebut yakni vaksin sinovac.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 terkait rekimendasi penyediaan vaksin dalam program vaksinasi nasional.
Dengan demikian, sudah ada rekomendasi penyediaan vaksin halal dari putusan Mahkaman Agung (MA).
Baca Juga: 7 Wakil Indonesia Tampil di Badminton Asia Team Championship 2022
Baca Juga: Marshanda Beberkan Calon Suami Idaman, Oh Ternyata..
"Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut bisa digunakan sebagai vaksin booster," kata Siti Nadia dikutip dari JPNN, Selasa 26 April 2022.
Dia menyebutkan, untuk program vaksinasi Covid-19, pemerintah telah menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Enam regimen tersebut terdiri dari Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema, baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, hibah, dan COVAX Facility.
Hal ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan sejumlah jenis vaksin yang tersedia.
Baca Juga: PT Winner Nusantara Jaya Melantai di Bursa,Lepas Rp 1,5 Miliar Saham
Baca Juga: Ikuti Tips Mudah Atur Muatan Barang di Mobil untuk Mudik Lebaran
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia.
Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk Sinovac.
Kemudian, mekanisme vaksinasi Gotong Royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi halal dengan Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain," ucap Nadia.
Baca Juga: Hotel Rumah Kito by WH Gelar Buka Bersama dan Santunan Kepada Anak Yatim
Dia menegaskan vaksin-vaksin yang beredar telah terbukti mengendalikan kasus Covid-19 di negara-negara muslim tersebut. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: