Apif Firmansyah Setor Rp500 Juta ke Haris, Ngakunya Orang Dekat Jokowi
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Satu nama disebut-sebut dalam sidang lanjutkan, perkara korupsi suap-gratifikasi ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi, dengan terdakwa Apif Firmansyah. Haris. Begitu nama terdengar dilafaskan di ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni dengan dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu, Kamis 21 April 2022.
Dari dua saksi, suami istri Ade Erlanda dan Nur Apriyanti, Haris diketahui sesorang yang berhubungan dengan Jokowi. Hanya saja saksi tidak tahu lebih jauh soal identitas Haris ini. Mereka hanya diminta oleh Apif Firmansyah, mentransfer sejumlah uang kepada Haris itu.
“Kata Apif, Haris itu orang dekat Jokowi. Katanya (Apif, red) Haris itu bisa back up lah intinya. Terus aku transfer lah Rp 500 juta ke rekening Haris. Uang itu dari Apif, Pak,” ungkapnya menjawab pertanyaan Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Hidayat.
Tak hanya soal transfer uang Rp 500 juta kepada seseorang yang disebut dekat Jokowi, terungkap juga jika kedua saksi menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Muhammad Imanuddin. Uang itu diserahkan dalam bungkusan plastik warna hitam di rumah saksi Yanti dan Ade.
Baca Juga: Amankan Arus Mudik, Pospam Bakal Berjaga di 4 Titik Strategis Tebo
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar, Berikut Ciri dan Tandanya kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Setelah penyerahan uang ini, majelis hakim mengaitkan dengan empat pekerjaan proyek yang didapat saksi Ade dari Dinas PUPR Provinsi Jambi. Meski awalnya tidak menyebutkan sebagai kompensasi uang Rp 1 miliar. Namun, setelah dicecar lebih lanjut oleh hakim anggota Hiasainta Manalu, Ade akhirnya mengakui itu berkait dan dengan uang Rp 1 miliar tersebut.
“Setelah saya kasih ke Apif, dan saya tagih, namun Apif mengaku belum punya uang untuk bayar. Dia minta kepada Kadis PUPR, waktu itu, Dody Irawan. Apif menyampaikan, saya ini ada pinjam uang Rp 1 miliar, tolong bantu kalau ada pekerjaan,” sebut saksi mencoba mengingat ucapan Apif kepada Dody Irawan waktu itu. Alhasil setelah mengikuti lelang, Ade pun mendapat sejumlah paket pekerjaan.
Dalam sidang, Yanti mengaku, jika Apif sering meminta dirinya mentransfer uang. Nilai bervariasi, tapi tidak lebih dari Rp 100 juta. Menurut Yanti tu sudah sangat biasa. “Saya kenal dengan istri Apif, jadi sudah biasa kalau Apif pijam uang, tapi setelah pinjam dia selalu bayar,” jelasnya. “Itu jawaban suadara ya, uang itu sebagai pinjaman,” kata penuntut umum Arin Karniasari.
Arin pun membaca deretan transferan uang yang dilakukan saksi Nur Apriyanti. Nominalnya beragam, ada yang Rp 10 juta, Rp 20 juta, ada pula Rp 50 juta. Itu semua akui saksi sebagai pinjaman. “Sudah biasa bu, Apif itu pinjam uang,” jawabnya. “Saudara saksi ini seperti dompet Apif?" timplanya.
Baca Juga: Remisi Lebaran, Lapas Batanghari Usulkan 157 orang dan Bungo 312 Orang
Selain Ade Erlanda dan Nur Apriyanti, jaksa penuntut umum pun memanggil sejumlah kontraktor “kakap penymbang” uang suap gratifikasi ketok palu APBD Provinsi Jambi. Diantaranya Agusrubiyanto, Andi Putra Wijaya, Joe Fandi Yoesman alias Asiang, Kendri Aryon alias Akeng, Yosan Tonius alias Atong, dan Musa Effendi.
Belasan rekanan yang yang dihadirkan dalam perkara suap RAPBD Provinsi Jambi dan gratifikasi untuk terdakwa Apif Firmansyah mengakui memberikan uang untuk memuluskan langkah dalam mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Uang yang diberikan bervariasi.
Mulai dari Rp 200 juta hingga miliaran rupiah. Hal ini terungkap dengan jelas oleh rekanan yang hadir sebagai saksi dalam persidangan. Semua rekanan rata-rata menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Apif firmansyah atau Imanuddin alias Iim.
Sebagai ganti dari uang yang diberikan itu, semua rekanan ini mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dalam persidangan, paket pekerjaan itu tersebar diseluruh wilayah Jambi dalam bentuk pekerjaan fisik.
Baca Juga: Ayo Bisa Dicoba 5 Usaha Makanan Kekinian
Baca Juga: 2 Gudang Minyak Diduga Ilegal di Sijenjang, Dipasangi Garis Polisi
Pengerjaan ini sendiri juga sudah diatur Apif Firmansyah, Iim, dan Dodi Irawan yang saat itu merupakan Kadis PUPR Provinsi Jambi. Uang yang diserahkan ini khusus untuk mendapatkan pekerjaan diluar uang suap yang diminta oleh DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD.
Seperti Wisnu mengakui menyerahkan uang Rp200 juta dan mendapatkan pekerjaan pipa di Tanjabbar. Lalu, Asiang memberikan uang mulai Rp1 miliar. Kemudian, Rp1,5 miliar hingga uang ketok palu berjumlah Rp5 miliar. (ira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: