MA Kabulkan Uji Materi Diadakan Vaksinasi Halal, YKMI: Pemerintah Harus Sediakan Vaksin Halal
JAMBI-INDEPENDENT. CO.ID - Terkait pengajuan permohonan Hak Uji Materiil oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 itu akhirnya disetujui oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), pada hari Kamis,14 April 2022.
Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar saat dihubungi wartawan pada Rabu 20 April 2022 malam mengatakan, Putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.
“Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini,” tegasnya.
Ahsani menyampaikan tidak boleh lagi pemerintah memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam.
Baca Juga:Jelang Idul Fitri Penjualan Parcel di Kota Jambi Meningkat
Baca Juga:Gerakan Sejuta Vaksinasi Waka Polda Kejar 30 Ribh Masyarakat
“Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya lagi.
Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.
Sementara itu Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto saat dihubungi wartawan juga mengatakan, dengan adanya putusan MA ini maka tidak ada lagi multi tafsir.
Ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
Baca Juga:Momen Idul Fitri, 2 Narapidana Lapas Kelas II A Muarabulian Diuskan Bebas
Baca Juga:Tim Gabungan Grebek Gudang Minyak di Jambi Timur
Hanya satu tafsir bahwa pemerintah Wajib memberikan vaksin boster yang Halal kepada pemudik, toh Vaksin nya ready dan siap, jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir Tafsir Hukum dari MA sudah clear, Barang Vaksin Halal nya Tersedia, apa lagi alasan Pemerintah? kok masih kasih yang Haram," tegasnya.
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: